4 Kriteria UMKM dan Daftar Pajak UMKM yang Harus Dibayarkan
Mengurus pajak usaha adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh para wajib pajak, baik pribadi maupun yang memiliki usaha. Ketika usaha Anda sudah besar dan memiliki cukup banyak staff, mungkin Anda tidak kesulitan dalam mengurus pajak usaha. Tetapi jika usaha Anda masih Anda jalankan sendiri? Bagaimana cara lapor pajaknya?
Mengurus pajak masih dianggap sebagai sesuatu yang meribetkan bagi sebagian orang. Sebagai pemilik UMKM Anda memang diwajibkan untuk membayar pajak setiap bulan yang dilakukan di KPP setempat. Lalu, bagaimana cara membayar pajak bagi UMKM?
Mungkin penjelasan berikut ini bisa membantu Anda dalam menyelesaikan persoalan pajak yang membelit Anda sebagai pengusaha. Sehingga Anda sebagai wajib pajak bisa menyelesaikan kewajiban pajak diri Anda dan usaha yang Anda miliki.
Penggolongan UMKM
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai berapa pajak yang harus dibayarkan, Anda harus tahu dahulu golongan UMKM Anda. Anda harus paham, bisnis seperti apa yang di klasifikasikan sebagai bisnis UMKM.
Menurut Undang-Undang (UU) nomor 20 Tahun 2008 mengenai usaha Mikro Kecil Menengah, klasifikasi UMKM bisa dibedakan dari total aset dan omzet penjualan. Namun menurut BPS (Badan Pusat Statistik), klasifikasi UMKM juga dibedakan dari jumlah karyawannya.
Klasifikasi UMKM Di Indonesia Kategori Usaha Mikro/Rumah Tangga
Usaha mikro adalah usaha produktif yang dijalankan secara perorangan dan suatu badan yang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam UU No.20 tersebut.
Kriteria usaha mikro/rumah tangga, memiliki karyawan kurang dari 4 orang, aset (kekayaan bersih) hingga Rp 50 juta serta omzet penjualan tahunan hingga 300 juta per tahun. Inilah kriteria usaha mikro atau yang sebut juga sebagai usaha rumah tangga.
Usaha Kecil
Pasti Anda bingung apa itu usaha kecil, apakah usaha kecil dan mikro itu sama atau berbeda? Berikut penjelasan dari SolusiUKM mengenai perbedaan usaha mikro dan usaha kecil yang berdasarkan kriteria dari undang-undang.
Usaha kecil adalah sebuah usaha yang memiliki pegawai sekitar 5-19 orang, aset mulai Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, omzet penjualan tahunan mencapai Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Inilah kriteria dari usaha kecil sesuai pada undang-undang.
Usaha Menengah
Selain mikro dan kecil, ada lagi istilah usaha menengah. Makanya saat ini akronim tidak lagi hanya menyebut UKM tapi UMKM. Salah satunya adalah usaha menengah. Usaha menengah memiliki kriteria sebagai berikut.
Memiliki karyawan minimal 20 maksimal 99 orang, aset kekayaan mencapai Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, dan omzet penjualan tahunan mencapai Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. Kriteria ini masuk kedalam usaha menengah.
Usaha Besar
Ketika kita sudah bahas mikro, kecil hingga menengah, saat ini waktunya kita bahas kriteria usaha besar. Tentunya perbedaan yang paling mencolok adalah jumlah karyawan dan aset yang dimilikinya. Usaha besar dapat dikatakan usaha milik negara atau swasta maupun usaha asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Kriteria Usaha besar adalah usaha yang memiliki karyawan lebih dari 100 orang, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar dan memiliki total omzet lebih dari Rp 50 miliar. Nah inilah yang disebut dengan kriteria usaha besar. Sehingga Anda bisa memahaminya.
Setelah memahami pengertian mengenai berbagai jenis usaha, Anda akan mengetahui bagaimana mengurus pajak dari usaha-usaha tersebut. Tentunya pajak setiap usaha berbeda-beda, namun prosesnya sama. Sehingga Anda bisa memahami pajak UMKM.
PPh Final untuk UKM
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UMKM adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Bagaimana cara mengetahuinya? Tentunya Anda harus menghitung semua transaksi perbulan lalu Anda kalikan 0,5%. Pajak UMKM harus Anda bayarkan tanggal 15 setiap bulannya bersama dengan laporan SPT masa. Jika SPT tahunan pajak harus Anda laporkan setiap tahun.
Cara Lapor SPT Terbaru
Baru-baru ini DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menerbitkan peraturan baru mengenai Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan . Peraturan baru tersebut tertuang pada Peraturan DJP Nomor PER-02/PJ/2019.
Salah satu pokok perubahan penting dalam peraturan baru ini adalah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban administrasi wajib pajak agar tetap mudah dalam menjalankan usaha mereka, tanpa harus datang ke kantor Pajak.
Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, Wajib Pajak Badan yang terdaftar di seluruh KPP, baik itu KPP Madya, KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26, serta SPT masa PPN melalui e-Filing.
DJP melakukan hal ini untuk melakukan kemudahan bagi Wajib Pajak agar terhindar keterlambatan atau lupa lapor pajak. Untuk menghindari risiko ini, DJP menyediakan e-Filing bagi Wajib Pajak. Sehingga Wajib Pajak bisa melakukan lapor pajak dimana saja dan kapan saja selama terhubung internet.
Peraturan baru ini juga memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak dimana semua jenis SPT, baik SPT Pembetulan dan SPT Masa lebih bayar, dapat diterima di KP2KP dan layanan luar kantor. Apa saja kemudahan tersebut. Berikut Penjelasannya yang diambil dari hukumonline.com:
Pokok Pengaturan | Sebelumnya | Menjadi |
Dokumen Lampirkan SPT e-Filing | Diunggah (diupload) dalam satu file dengan format PDF | Diunggah dalam beberapa file PDF sesuai jenis dokumen |
Pengecualian dari Kewajiban menyampaikan SSP sebagai lampiran SPT melalui e-filing | Berlaku bagi SPT 1770 S dan SS dengan status nihil atau kurang bayar | Berlaku bagi semua jenis SPT yang disampaikan melalui e-filling |
Permintaan Kelengkapan SPT yang disampaikan melalui e-filing atau pos/ekpedisi/kurir | Tidak Diatur | KPP dapat meminta kelengkapan SPT dalam waktu 30 hari sejak tanggal pada bukti penerimaan elektronik atau resi pengiriman SPT |
Informasi pada resi pengiriman SPT yang disampaikan melalui pos/ekpedisi/kurir | Tidak Diatur | Resi pengiriman surat harus memuat nama, NPWP, jenis SPT dan masa/tahun pajak |
Penyampaian SPT dengan status lebih bayar melalui pos/ekpedisi/kurir | Tidak Diatur | Dikirimkan menggunakan layanan pengiriman khusus agar SPT diterima KPP paling lambat tiga hari sejak tanggal pada tanda bukti pengiriman surat |
Seluruh SPT wajib di isi dalam Bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak dengan menggunakan huruf latin, satuan mata uang rupiah (Rp) dan wajib menandatangani sebelum diserahkan kepada KPP terdaftar. Tentunya ini akan memudahkan Anda sebagai wajib pajak.
Di peraturan terbaru tersebut mengharuskan Anda untuk melek IT, karena kini Anda harus berurusan dengan e-Filing yang berbasis teknologi. Meskipun terlihat sulit, namun Anda bisa melakukan dengan mudah. Salah satunya adalah dengan bantuan platform pembukuan Accurate Online.
Karena kini Accurate Online sudah bisa menghitung melapor pajak dengan mudah. Anda cukup mengupload data penghitungan pajak usaha saja dan Anda bisa mengupload file ke e-filling pajak dengan mudah dan tidak perlu lagi Anda menyewa konsultan pajak.
Tentunya dengan Accurate Online tidak hanya urusan pajak UMKM Anda saja. Tetapi Anda juga bisa dengan mudah mengelola pembukuan bisnis dengan Accurate Online. Sehingga bisa memudahkan Anda setiap melakukan pelaporan Pajak. Yuk coba Accurate Online Sekarang, Gratis 30 hari!