Menjadi pengusaha adalah impian banyak orang. Mereka menganggap menjadi pengusaha adalah salah satu cara untuk mendapatkan kebebasan finansial. Bahkan banyak yang beranggapan dengan melakukan aktivitas entrepreneur bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah yang berlimpah serta memiliki banyak waktu untuk keluarga. Tetapi banyak orang yang ingin jadi pengusaha tapi menghindari pajak.
Rata-rata pengusaha enggan berurusan dengan pajak, karena beranggapan bahwa membayar pajak hanya menguras keuntungan yang mereka peroleh. Membuat banyak pengusaha UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah yang belum mau membayar pajak bahkan sekedar melaporkannya.
Akhirnya, di pertengahan 2018 Pemerintah hanya menarik pajak UMKM 0,5 % dari para pengusaha UMKM di Indonesia. Cara ini dilakukan agar para pengusaha UMKM taat pajak. Sebenarnya tidak rugi loh jika Anda menjadi pengusaha kena pajak.
Definisi Pengusaha Kena Pajak
Definisi Pengusaha Kena Pajak menurut Pajak.go.id yakni pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1983 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Bagaimana Cara Menjadi PKP
Tentunya Anda bertanya-tanya bagaimana cara menjadi PKP. Apakah harus di daftarkan atau akan terdaftar secara otomatis? Tentunya, Anda harus mendaftarkan diri untuk pengukuhan sebagai PKP. Jangan sampai Anda tidak mengukuhkan, karena bisa membuat usaha Anda ditegur oleh pihak Pajak ketika Anda terbukti tidak pernah membayar Pajak.
Sebab pengusaha yang dikenai PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Jika usaha Anda masih kecil dan Anda ingin melakukan pengukuhan sebagai PKP Anda wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk tanda pengukuhan PKP.
Apabila Anda sebagai pengusaha tidak memilih untuk mengukuhkan PKP sampai dengan satu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
Hak dan Kewajiban
Tentunya ketika Anda sudah mendaftar sebagai PKP, Anda akan mendapatkan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan. Sehingga Anda tidak merasa rugi mengenai status Anda sebagai PKP. Hak dan kewajiban yang bisa Anda dapatkan sebagai berikut:
Hak PKP
- Melakukan Pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak
- Meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan Pajak.
Kewajiban PKP
- Memungut PPN/PPnBM terhutang
- Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
- Melaporkan PPn/PPnBM yang terutang
Hak kewajiban tersebut memang ada yang merugikan ada juga yang menguntungkan bagi pengusaha. Kedua sisi ini sangat terlihat. Apa saja kerugian dan keuntungan menjadi PKP, SolusiUKM akan jelaskan lebih detail agar Anda mudah mengerti yang dikutip dari berbagai sumber.
Kerugian Menjadi PKP
Pajak yang Ditanggung Cukup Besar
Banyak PKP yang enggan melaporkan dan membayarkan pajaknya karena mereka mengetahui jumlah pajak yang ditanggung. Meskipun pada dasarnya pajak yang dikenakan berdasarkan pajak yang sesuai dengan apa yang di laporkan dan secara faktual dimiliki oleh perusahaan.
Sehingga potensi kecurangan dan penggelapan Pajak sangatlah kecil, karena sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh Anda berdasarkan asset yang Anda miliki.
Daya Saing Sedikit
Menuntut Ketelitian dan Kecermatan
Saat Anda sudah terdaftar menjadi PKP, Anda harus cermat dan teliti dari setiap pelaporan, pembayaran, dan juga hutang Pajak. Jangan sampai Anda merasa dicurangi oleh pihak Pajak atau konsultan Pajak yang Anda sewa.
Dalam menjadi PKP Anda harus mempelajari ketentuan dan kebijakan perpajakan sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Jangan sampai Anda tidak mengerti sama sekali perihal Pajak usaha ini. Kalau perlu Anda bisa menyelesaikan Pajak usaha sendiri tanpa diurus oleh konsultan.
Keuntungan
Ada kerugian berarti ada keuntungan. Begitupun menjadi seorang PKP. Selain mendapatkan beberapa kerugian, Anda pun bisa mendapatkan keuntungan dari sebagai seorang PKP.
UMKM Dianggap Legal
Siapa sih pengusaha yang mau dianggap kalau usahanya merupakan usaha yang illegal? Tentunya tidak ada kan, inilah salah satu keuntungan jika Anda menjadi PKP. Karena dengan mendaftarkan PKP akan banyak customer yang merasa aman dengan bisnis Anda.
Bakal Diidentikan dengan Bisnis ‘Besar’ dan Mudah Bekerja Sama
Ketika Anda ingin bekerjasama dan partner bisnis Anda pasti menanyakan mengenai Pajak bisnis yang Anda miliki, tentunya partner Anda akan sangat percaya dengan bisnis yang Anda miliki. Ketika Anda menjadi PKP tentunya kredibilitas Anda di depan partner tidak akan dipertanyakan lagi.
Bisa Menjual Produk Ke Instansi Pemerintah
Kalau Anda sudah menjadi PKP dan Anda ingin menjual produk ke instansi Pemerintah, maka Anda bisa menjual produk atau jasa ke instansi Pemerintah melalui bendaharawan Pemerintah. Bendaharawan Pemerintah adalah seseorang yang ditunjuk untuk membayarkan barang dan jasa Pemerintah kepada pemilik produk atau jasa. Baik itu Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah maupun instansi Pemerintah lainnya.
Ini hanya bisa dilakukan oleh pera pebisnis yang sudah PKP. Jika Anda sebagai pebisnis belum PKP, maka Anda tidak bisa menjual produk dan jasa kepada instansi Pemerintah. Sehingga ini bisa menjadi satu cara terbaik untuk perkembangan bisnis Anda tentunya.
Berkontribusi Terhadap Negara
Menjadi pengusaha bukan saja Anda memperkaya diri sendiri. Tetapi Anda juga berkontribusi membangun negara. Karena Pajak yang Anda bayarkan digunakan untuk pembangunan berbagai infrastruktur di Indonesia. Jika infrastruktur baik, tentunya ini akan baik bagi perkembangan bisnis Anda.
Perpajakan sebenarnya bukanlah suatu perkara yang menakutkan. Tetapi Pajak bisa menjadi salah satu hal yang menguntungkan bagi bisnis Anda loh. Jadi Anda harus segera mendaftarkan diri sebagai PKP. Hal ini juga bisa memudahkan Anda ketika ingin mendapatkan partner bisnis.
Sekarang urus Pajak pun tidak ribet, karena Anda bisa melakukan dengan mudah ketika bisnis Anda memiliki pembukuan yang rapi. Pembukuan sekarang bisa Anda lakukan dengan platform pembukuan Accurate Online yang bisa membantu Anda dalam mengelola semua Pajak usaha Anda. Sehingga Anda tidak perlu takut lagi salah hitung Pajak.
Apa lagi Accurate Online sudah terintegrasi dengan situs Pajak.go.id, sehingga Anda tinggal upload e-faktur ke situs Pajak.go.id dari Accurate Online milik Anda. Tentunya ini sangat memudahkan bagi Anda.