Pada Intinya :

1. Dalam PMK tersebut, DJP melakukan pengawasan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki, dengan cakupan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak tidak terdaftar, serta pengawasan wilayah. Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah 8 jenis pajak yang menjadi objek pengawasan DJP

2. Dalam pelaksanaan pengawasan, DJP berwenang meminta penjelasan atas data dan keterangan dari wajib pajak, melakukan pembahasan, hingga mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor pajak, baik secara luring maupun daring. Kondisi ini menuntut pembukuan dan pencatatan pajak yang rapi, akurat, dan mudah ditelusuri

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Aturan ini mempertegas peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pajak masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam PMK tersebut, DJP melakukan pengawasan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki, dengan cakupan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak tidak terdaftar, serta pengawasan wilayah. Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah 8 jenis pajak yang menjadi objek pengawasan DJP.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, dalam satu tahun pajak. Pengawasan PPh mencakup pelaporan, pembayaran, serta pemotongan atau pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean. DJP mengawasi kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), mulai dari pelaporan usaha, pemungutan PPN, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN secara berkala.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dikenakan atas penyerahan barang-barang tertentu yang tergolong mewah. Pengawasan pajak ini bertujuan memastikan bahwa pelaku usaha telah memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan atas transaksi barang mewah.

Baca Juga :  Promo Accurate Jakarta dengan Harga Murah Kembali Hadir, Apapun Usaha Anda Ayo Merapat Disini!

4. Bea Meterai

Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum, seperti perjanjian, akta, atau dokumen transaksi. DJP mengawasi penggunaan meterai sesuai ketentuan serta kepatuhan pelaporan dan pembayarannya.

Baca Juga : FAC Institute Training Resmi Fitur Persediaan Accurate Online dengan Trainer Profesional

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan bangunan. Pengawasan PBB mencakup pelaporan objek pajak, pendaftaran objek PBB, serta pembayaran pajak, khususnya pada sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

6. Pajak Penjualan

Pajak Penjualan merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan. DJP memastikan pelaku usaha melaporkan transaksi penjualan secara benar dan transparan dalam pembukuan serta pelaporan pajaknya.

7. Pajak Karbon

Pajak Karbon dikenakan atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Pajak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan lingkungan dan transisi energi. DJP melakukan pengawasan terhadap pelaporan dan pembayaran pajak karbon sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Pajak Lainnya yang Diadministrasikan DJP

Selain pajak-pajak di atas, DJP juga mengawasi pajak lainnya yang berada di bawah administrasinya sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya, ruang lingkup pengawasan pajak menjadi semakin luas dan komprehensif.

Pengawasan Pajak Makin Ketat, Wajib Pajak Perlu Lebih Siap

Dalam pelaksanaan pengawasan, DJP berwenang meminta penjelasan atas data dan keterangan dari wajib pajak, melakukan pembahasan, hingga mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor pajak, baik secara luring maupun daring. Kondisi ini menuntut pembukuan dan pencatatan pajak yang rapi, akurat, dan mudah ditelusuri.

Untuk membantu wajib pajak menghadapi pengawasan pajak yang semakin ketat di 2026, penggunaan Accurate Online menjadi solusi tepat. Software akuntansi berbasis cloud ini membantu bisnis:

Baca Juga :  Pentingnya Laporan Usaha Akhir Bulan, Berikut Cara Bikin Laporan Akhir Bulan di Accurate Online

– Mencatat transaksi keuangan dan pajak secara otomatis

– Menyusun laporan keuangan dan pajak dengan lebih rapi

– Memudahkan penelusuran data saat dibutuhkan DJP

Agar pemanfaatannya optimal, wajib pajak dapat mengikuti training resmi Accurate Online bersama trainer profesional, sehingga pengelolaan pajak dan keuangan bisnis menjadi lebih siap, patuh, dan aman menghadapi pengawasan DJP di era regulasi baru

Langganan Accurate Online melalui www.penjualanonline.id dengan tim Expert berpengalaman respon cepat dan ramah dalam pelayanan

KLIK DISINI Untuk Langganan Accurate Online