Accurate Online Siap Coretax — Faktur Pajak Tanpa Input Ulang
Buat Faktur Pajak Keluaran dan hasilkan SPT Masa PPN langsung dalam format Coretax, tanpa keluar dari Accurate. Faktur keluaran di-upload ke sistem Coretax DJP lewat mitra resmi PJAP — tanpa input ulang atau ekspor-impor manual.
Platform Akuntansi Mapan yang Terus Menyesuaikan Aturan Pajak Indonesia
Dari e-Faktur hingga Coretax, pembaruan Accurate mengikuti perubahan regulasi DJP — jadi Anda tidak perlu berganti aplikasi setiap kali aturan pajak diperbarui.
Sistem Pajak Baru, Beban Kerja Baru untuk Tim Keuangan
Sejak Coretax diwajibkan pada Januari 2025, cara menerbitkan faktur pajak dan melaporkan PPN berubah. Kalau pembukuan dan urusan pajak Anda berjalan di tempat yang terpisah, perubahan ini menambah pekerjaan yang sering tidak terlihat — sampai akhirnya jadi masalah.
Mengetik data yang sama dua kali
Transaksi dicatat di aplikasi pembukuan, lalu faktur diterbitkan lagi di portal Coretax. Satu salah ketik NPWP atau nilai DPP bisa membuat faktur ditolak — atau angka laporan tidak cocok dengan pembukuan.
Faktur menuntut data lebih rinci
Coretax meminta identitas pembeli dan rincian transaksi yang lebih lengkap. Menyiapkannya satu per satu secara manual memakan waktu, apalagi kalau faktur Anda puluhan hingga ratusan setiap bulan.
SPT Masa PPN dengan alur baru
Pelaporan PPN kini mengikuti format Coretax. Menyusun ulang data penjualan dan pembelian ke bentuk yang diterima sistem — tanpa alat bantu — berarti kerja ekstra di setiap masa pajak.
Waktu habis, risiko terlambat
Faktur yang salah format atau terlambat berisiko ditolak dan berujung sanksi. Bebannya jatuh ke tim yang sudah sibuk mengejar tutup buku bulanan.
Sebagian besar beban ini muncul karena pembukuan dan pajak terpisah. Kalau keduanya ada di satu sistem, alurnya jauh lebih ringkas — lihat cara kerjanya di Accurate.
Cara Accurate Menyiapkan Faktur & SPT Anda untuk Coretax
Karena pembukuan dan faktur pajak berada di aplikasi yang sama, data transaksi mengalir ke faktur Coretax tanpa diketik ulang. Berikut alurnya — apa adanya, termasuk bagian mana yang lewat mitra dan bagian mana yang tetap Anda kendalikan.
1 Menerbitkan Faktur Pajak Keluaran ke Coretax
Setiap faktur penjualan yang Anda buat di Accurate sudah memuat data yang dibutuhkan faktur pajak — NPWP pembeli, nilai DPP, dan PPN. Tidak ada entri terpisah khusus untuk pajak.
Daftarkan PIC dan Penandatangan Faktur di mitra PJAP resmi (Pajak.io), lalu atur Pihak Berwenang e-Faktur di Accurate. Pengaturan ini cukup dilakukan satu kali.
Kirim Faktur Pajak Keluaran dari Accurate ke sistem Coretax DJP lewat jalur PJAP — tanpa ekspor file lalu impor manual ke portal.
2 Menyiapkan SPT Masa PPN dalam Format Coretax
Untuk pelaporan PPN, Accurate menghasilkan berkas SPT Masa PPN/PPnBM dalam format .XML yang sudah sesuai untuk diunggah ke Coretax. Data penjualan dan pembelian yang sudah tercatat dirangkum otomatis, jadi Anda tidak menyusunnya dari nol.
Penyampaian akhir tetap Anda lakukan di portal Coretax — Accurate menyiapkan berkasnya, langkah lapor ada di tangan Anda.
- Lewat mitra PJAP, bukan koneksi langsung ke DJP. Accurate terhubung ke Coretax melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi seperti Pajak.io — bukan sambungan host-to-host langsung Accurate ke DJP. Bagi Anda alurnya tetap satu (tanpa ekspor manual), tetapi jalur teknisnya melewati PJAP.
- Jalur otomasi PJAP berbayar terpisah. Fitur e-Faktur untuk Coretax sudah tersedia di dalam Accurate, tetapi layanan PJAP yang menjembatani ke Coretax memiliki biaya atau kuota sendiri, di luar langganan Accurate. Karena itu “otomatis” dan “gratis” tidak berlaku sekaligus.
- Accurate menyiapkan, bukan melapor untuk Anda. Accurate menerbitkan faktur keluaran dan menghasilkan berkas SPT PPN. Pelaporan akhir ke DJP tetap Anda kendalikan sesuai prosedur resmi — ini bukan “lapor pajak otomatis”.
Masih memakai sistem lama? Accurate juga menyediakan e-Faktur Legacy sebagai jalur transisi — berguna bila sebagian dokumen Anda belum sepenuhnya berpindah ke Coretax.
Yang Sudah Accurate Siapkan untuk Urusan Pajak Anda
Lebih dari sekadar e-Faktur untuk Coretax — Accurate merangkum perhitungan, dokumen, dan data pajak di dalam sistem pembukuan yang sama. Berikut yang sudah tersedia dan bisa Anda pakai.
e-Faktur CTAS ke Coretax
Terbitkan Faktur Pajak Keluaran dan kirim ke sistem Coretax DJP lewat mitra PJAP, langsung dari data penjualan yang sudah Anda catat.
SPT Masa PPN Format Coretax
Hasilkan berkas SPT Masa PPN/PPnBM dalam format .XML yang siap Anda unggah ke Coretax, dirangkum otomatis dari transaksi yang sudah tercatat.
PPN & PPh Dihitung Otomatis
Pajak dihitung saat transaksi dibuat — PPN, PPnBM, hingga PPh potong-pungut — dan langsung tercatat rapi di pembukuan Anda.
Formulir & Bukti Potong PPh
Siapkan Formulir 1721 dan Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk keperluan pelaporan, tanpa menyusunnya manual dari nol.
Data Pembeli Siap Faktur
Simpan NPWP dan NIK pelanggan di data kontak, sehingga identitas pembeli untuk faktur pajak sudah lengkap sejak transaksi pertama.
Kirim Faktur Pajak via Email
Kirimkan faktur pajak langsung ke pelanggan lewat email dari dalam Accurate, tanpa aplikasi tambahan.
Setiap alat di atas punya batasannya — dan kami cantumkan juga secara terbuka supaya harapan Anda pas sejak awal. Lihat yang perlu Anda ketahui.
Batas yang Jujur Soal Integrasi Coretax di Accurate
Banyak yang menjanjikan “lapor pajak otomatis”. Kami memilih menyampaikan apa adanya — supaya Anda memutuskan dengan gambaran yang benar sejak awal, bukan setelah berlangganan.
Jalur Coretax yang kami pastikan = faktur keluaran
Alur ke Coretax yang kami jamin berjalan adalah Faktur Pajak Keluaran. Untuk pengelolaan Faktur Pajak Masukan, jalurnya bergantung pada kebutuhan — sebaiknya kita periksa dulu untuk kasus Anda sebelum Anda berharap terlalu jauh.
e-Bupot, e-Billing, dan e-Filing bukan yang kami janjikan otomatis
Accurate menghitung dan mencatat PPh potong-pungut (Pasal 23/26/4 ayat 2). Namun penyampaian e-Bupot Unifikasi, pembayaran via e-Billing, atau e-Filing tidak kami klaim berjalan otomatis di dalam Accurate. Konfirmasikan kebutuhan Anda — sebagian mungkin ditempuh lewat mitra PJAP.
Langkah lapor tetap di tangan Anda
Accurate menyiapkan faktur dan berkas SPT. Penyampaian resmi ke DJP tetap dilakukan lewat portal Coretax sesuai prosedur. Kami mempercepat penyiapannya — bukan menggantikan tanggung jawab pelaporan Anda.
Tarif pajak tidak dikunci otomatis per periode
Accurate mengikuti tarif yang Anda tetapkan; sistem tidak mengunci tarif PPN secara otomatis mengikuti periode. Pastikan tarif yang dipakai sudah sesuai tanggal transaksi — kendalinya ada pada Anda.
Jenis pajak, volume faktur, dan cara pelaporan tiap bisnis berbeda. Ceritakan kebutuhan Anda — kami jawab apa adanya bagian mana yang bisa Accurate bantu, tanpa janji berlebihan.
Tanyakan Kebutuhan Pajak AndaYang Sering Ditanyakan Soal Accurate & Coretax
Jawaban lugas untuk pertanyaan yang paling menentukan sebelum Anda memutuskan.
Apakah Accurate terhubung host-to-host langsung ke DJP?
Apakah fitur e-Faktur untuk Coretax ini gratis?
Apakah Accurate bisa melaporkan pajak saya secara otomatis?
Bagaimana dengan Faktur Pajak Masukan?
Apakah e-Bupot Unifikasi, e-Billing, atau e-Filing juga otomatis?
Saya masih pakai e-Faktur versi lama — apakah harus langsung berhenti?
Beralih ke Coretax Tanpa Menebak-nebak Sendirian
Dari setup e-Faktur pertama sampai alur pelaporan rutin, tim Accurate Cawang mendampingi langkah demi langkah — dan menjelaskan sejujurnya bagian mana yang bisa kami bantu, tanpa janji berlebihan.
atau telepon (021) 3883 0037 di jam kerja
Accurate Cawang — Gedung Office Citadel, Jl. Dewi Sartika No.3, Cililitan, Jakarta Timur