Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah entitas bisnis milik individu atau badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia meskipun tidak berkedudukan atau berdomisili di Indonesia. Dengan kata lain, BUT tetap dikenakan pajak di Indonesia karena menjalankan aktivitas bisnis yang menghasilkan pendapatan di dalam negeri.
Dalam peraturan pajak, seseorang atau badan usaha dianggap memiliki BUT di Indonesia jika berada di negara ini lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau menjalankan usaha yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Fungsi Bentuk Usaha Tetap
Keberadaan BUT memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
- Meningkatkan Investasi Asing – Mempermudah perusahaan asing untuk menjalankan bisnis di Indonesia tanpa harus mendirikan badan hukum lokal.
- Menjamin Kepastian Hukum dan Pajak – Memberikan kepastian hukum terkait perpajakan bagi perusahaan asing yang menjalankan usaha di Indonesia.
- Mendukung Pertumbuhan Ekonomi – BUT berkontribusi pada perekonomian melalui pembayaran pajak dan penciptaan lapangan kerja.
Jenis-Jenis Bentuk Usaha Tetap
BUT dikategorikan berdasarkan aktivitas bisnis yang dijalankannya. Berikut adalah beberapa jenis BUT yang umum dijumpai di Indonesia:
1. Kantor Cabang
Perusahaan asing yang membuka kantor cabang di Indonesia dianggap sebagai BUT karena memiliki kegiatan usaha yang berjalan tetap di dalam negeri. Contoh: perusahaan multinasional yang membuka cabang di Jakarta untuk menangani operasional di Asia Tenggara.
2. Gedung Perusahaan
Keberadaan gedung atau tempat usaha di Indonesia, seperti pabrik atau bengkel, menjadikan perusahaan asing memiliki bentuk usaha tetap. Misalnya, perusahaan otomotif asing yang membangun fasilitas perakitan kendaraan di Indonesia.
3. Aktivitas Manajemen
Jika perusahaan asing memiliki tim manajemen yang menjalankan operasional di Indonesia, maka perusahaan tersebut dikategorikan sebagai BUT. Contoh: perusahaan konsultan internasional yang memiliki kantor perwakilan dan tim manajemen di Indonesia.
4. Kantor Perwakilan Badan Usaha
Kantor perwakilan perusahaan asing yang berinteraksi langsung dengan pelanggan dan memiliki keterkaitan operasional dengan kantor pusatnya juga termasuk dalam BUT.
5. Pabrik atau Fasilitas Produksi
Perusahaan manufaktur yang mendirikan pabrik di Indonesia, meskipun kantor pusatnya berada di luar negeri, tetap dianggap sebagai BUT. Contohnya, perusahaan elektronik global yang membuka pabrik produksi di Jawa Barat.
6. Pertambangan dan Penggalian
Perusahaan asing yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam di Indonesia, seperti tambang emas atau minyak, otomatis termasuk dalam BUT.
7. Perikanan
Perusahaan yang menjalankan usaha perikanan di perairan Indonesia, baik melalui penangkapan ikan maupun budidaya laut, juga dikategorikan sebagai BUT.
Aturan Pajak untuk Bentuk Usaha Tetap
Peraturan pajak di Indonesia mengatur bahwa BUT wajib membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usahanya di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan, cakupan penghasilan yang dikenakan pajak mencakup:
- Attribution Rule – Penghasilan yang diperoleh langsung dari kegiatan usaha di Indonesia, seperti transaksi perdagangan atau jasa.
- Force of Attraction – Semua penghasilan dari aktivitas usaha yang terkait dengan kantor pusat atau cabang yang ada di Indonesia.
- Effectively Connected – Penghasilan pasif, seperti royalti dan bunga, yang memiliki hubungan langsung dengan operasional perusahaan di Indonesia.
Solusi Kemudahan Pengelolaan Pajak untuk BUT
Banyak perusahaan asing menghadapi tantangan dalam mengelola dan melaporkan pajak BUT karena pencatatan transaksi yang kurang terorganisir. Untuk mengatasi masalah ini, penggunaan software akuntansi seperti Accurate Online dapat menjadi solusi terbaik.
Dengan Accurate Online, Anda dapat:
- Mencatat transaksi secara otomatis.
- Mengelola laporan keuangan dengan lebih mudah.
- Menghitung dan melaporkan pajak badan usaha langsung dari sistem.
Coba Accurate Online secara GRATIS selama 30 hari untuk kemudahan pembukuan dan perpajakan bisnis Anda!