Sudahkah Anda melapor pajak PT atau CV Anda? Jika belum, masih ada waktu sekitar 25 hari untuk melaporkan pajak usaha Anda. Lapor pajak badan adalah salah satu cara, apakah pajak terhutang yang dibayarkan sudah benar. Kalo Anda belum lapor maka segeralah untuk mempersiapkan semua dokumen untuk di laporkan. Termasuk Pembukuan dan laporan keuangan badan. Gimana cara lapor pajak badan? Tentunya sangat mudah dilakukan.

Mempersiapkan dokumen untuk lapor pajak dengan SPT Badan usaha memang lebih rumit dibandingkan dengan SPT Pribadi. Untuk itu Dirjen Pajak memberi kesempatan kepada badan usaha untuk melaporkan pajak usahanya hingga 30 April 2018. Menurut Dirjen Pajak Robert Pakpahan seperti dikutip dari Liputan6.com, ada sekitar 2 juta WP badan yang harus lapor pajak. Namun hingga kini, jumlah wajib pajak badan yang lapor baru sedikit.

Sebelum mengetahui cara lapor pajak badan, Anda harus tahu dokumen apa saja yang harus disiapkan. Cukup banyak memang dokumen yang harus disiapkan oleh badan untuk melaporkan usahanya. Termasuk pembukuan dan laporan keuangan badan.

Apa saja dokumen tersebut? Nah berikut beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan oleh WP badan untuk dibawa ke kantor pajak atau jika Anda lebih memilih untuk lapor pajak secara online, Anda bisa menggunakan fitur e-filling di situs DJP Pajak.

Dokumen yang Harus Disiapkan Badan untuk Lapor Pajak

  • SPT 1771 Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
  • Laporan Neraca dan Laba Rugi Tahun Pajak badan beserta rekonsiliasi laba rugi Fiskal
  • Daftar Penghitungan Penyusutan
  • Daftar peredaran Bruto dan pembayaran
  • Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal kerugian-kerugian tahun yang masih dapat dikompensasikan
  • SSP PPh 29 jika ada kekurangan pajak terhutang
  • Lampiran-lampiran yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya PKP atau besarnya PPh 25
  • Jika badan yang ingin Anda laporkan adalah WP Bank, diwajibkan untuk melampirkan daftar debitur kredit yang kurang lancar, diragukan, dan macet.

Jenis Pajak yang Harus Dilaporkan

Melaporkan pajak badan memang agak rumit dibandingkan pajak pribadi. Ada banyak pasal yang harus Anda ketahui sebelum membayar pajak badan. Meskipun hanya ada dua jenis yakni PPn dan PPh. Tetapi keduanya terpecah menjadi beberapa pasal, seperti:
PPh (Pajak Penghasilan)

PPh 21 : Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan yang diterima WP atau karyawan yang ada di badan tersebut yang harus di bayar setiap bulan.

Baca Juga :  Mau Jadi Serial Entrepreneur? Ketahui Dulu 4 Tipe Serial Entrepreneur

PPh 22 : Pemotongan pajak apabila badan melakukan aktivitas impor atau dari penjualan atas barang mewah

PPh 23 : pajak atas transaksi dividen, bunga, royalty, sewa, hadiah, penghargaan, dan penghasilan lain terkait penggunaan aset selain tanah dan transfer bangunan

PPh 25 : Angsuran pajak dari jumlah pajak penghasilan terhutang berdasarkan pada SPT Tahunan dikurangi PPh yang terpotong

PPh 26 : Pemotongan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, namun di dapat oleh WP Luar Negeri selain dari bentuk usaha tetap di Indonesia.

PPh 29 : Jika jumlah pajak terhutang dalam setahun lebih besar dari kredit pajak yang terpotong, nilai pajak tersebut akan menjadi PPh 29

PPh 4 Ayat 2 : Pemotongan pajak dari bunga deposito, obligasi, bunga simpanan yang dibayar koperasi, hadiah undian, transaksi saham, dan transaksi lain.

Jenis Pajak yang Harus Dilaporkan

Melaporkan pajak badan memang agak rumit dibandingkan pajak pribadi. Ada banyak pasal yang harus Anda ketahui sebelum membayar pajak badan. Meskipun hanya ada dua jenis yakni PPn dan PPh. Tetapi keduanya terpecah menjadi beberapa pasal, seperti:

PPh (Pajak Penghasilan)

PPh 21 : Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan yang diterima WP atau karyawan yang ada di badan tersebut yang harus di bayar setiap bulan.

PPh 22 : Pemotongan pajak apabila badan melakukan aktivitas impor atau dari penjualan atas barang mewah.

PPh 23 : pajak atas transaksi dividen, bunga, royalty, sewa, hadiah, penghargaan, dan penghasilan lain terkait penggunaan aset selain tanah dan transfer bangunan

PPh 25 : Angsuran pajak dari jumlah pajak penghasilan terhutang berdasarkan pada SPT Tahunan dikurangi PPh yang terpotong.

PPh 26 : Pemotongan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, namun di dapat oleh WP Luar Negeri selain dari bentuk usaha tetap di Indonesia.

PPh 29 : Jika jumlah pajak terhutang dalam setahun lebih besar dari kredit pajak yang terpotong, nilai pajak tersebut akan menjadi PPh 29

PPh 4 Ayat 2 : Pemotongan pajak dari bunga deposito, obligasi, bunga simpanan yang dibayar koperasi, hadiah undian, transaksi saham, dan transaksi lain.

PPn (Pajak Pertambahan Nilai)

PPn merupakan pajak yang dipotong akibat adanya transaksi barang dan jasa kena pajak di Indonesia.
Cara Melapor Pajak Badan

Baca Juga :  Pengerti, Sejarah, Tujuan, Tugas, dan Wewenang Bank Sentral

Gimana lapor pajak badan? Tentunya Anda akan menjawab cara lapor pajak badan cukup datang ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat atau KPP tempat badan Anda terdaftar. Anda bisa langsung menuju loket untuk lapor pajak badan.

Tapi, di zaman yang serba digital kayak sekarang. Dirjen Pajak pun mengikuti zaman dengan memberi kesempatan agar WP badan dapat melapor pajak secara online juga melalui situs Pajak.go.id dan tinggal masuk ke e-filling.

Namun, sebelum lapor pajak secara online, Anda harus meminta EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu ke KPP terdekat. Anda hanya cukup menunggu sekitar 10-15 menit, setelah itu Anda akan mendapatkan nomor EFIN Badan.\

Tata Cara Lapor Pajak Online

  1. Setelah mendapatkan EFIN, Anda bisa berkunjung ke website DJP Pajak
  2. Registrasi layanan e-filing jika Anda belum terdaftar. Jika sudah, Anda cukup memasukan NPWP dan Password Anda.
  3. Jika Anda belum terdaftar, Anda bisa klik link dan Anda akan diminta untuk memasukan NPWP, EFIN yang sudah Anda dapatkan, dan kode keamanan yang tertera.
  4. Lalu, Nama WP Badan akan terisi semua, sesuai data yang Anda masukan setelah daftar NPWP
  5. Lalu, masukan alamat email perusahaan, nomor handphone orang yang akan melapor pajak, dan buatlah password, lalu simpan
  6. Setelah itu, silahkan tunggu email verifikasi akun yang dikirimkan oleh efiling@pajak.go.id. Lalu masuk ke email dan klik link yang dikirimkan melalui email

Petunjuk Melapor Pajak Secara Online

Setelah melakukan aktivasi melalui link yang dikirimkan, Anda akan diminta untuk Login ke halaman DJP Online. Setelah itu akan ada tulisan buat SPT untuk mulai melaporkan pajak badan Anda.

Lalu, jawab semua pertanyaan yang muncul, setelah selesai akan diminta masukan kode verifikasi. Kode verifikasi ini akan Anda dapatkan melalui email yang dikirimkan. Setelah itu, Anda sudah selesai untuk melaporkan pajak setelah mengklik tombol kirim SPT.

Baca Juga :  Yuk, Manfaatkan Social Commerce untuk Meraup Keuntungan Besar!

Selesai kan? Anda tidak perlu lagi ngantri di KPP yang cukup lama. Cukup duduk di depan komputer atau Laptop dan Anda bisa melaporkan pajak usaha Badan Anda. Tentunya cara lapor pajak saat ini sudah cukup mudah. Pemerintah telah memberi kemudahan dalam melapor pajak bagi para wajib pajak baik pribadi maupun badan.

Saat ini, Dirjen Pajak akan meminta pembukuan dan laporan keuangan badan ketika lapor pajak. Pastinya membuat pembukuan yang rapih dan laporan keuangan badan. Agar bisa dengan mudah melaporkan pajak sesuai data pembukuan usaha dan laporan keuangan, Anda bisa menggunakan software akuntansi online Accurate Online dalam pembuatan pembukuan dan laporan keuangan badan untuk lapor pajak.

Accurate Online merupakan software akuntansi yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak di Indonesia. Sehingga Anda tak perlu sulit lagi untuk mengintegrasikan pembukuan dan laporan keuangan badan ketika ingin lapor pajak seperti saat ini. Cukup dengan Accurate Online saja. tersebut.