Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pencatatan Gaji Karyawan bisa terhitung PPh 21 dan masuk ke dalam laporan SPT PPh 21 di Accurate Online :

  1. Membuat data karyawan yang dikenakan perhitungan PPh 21.
  2. Selanjutnya   adalah membuat atau menentukan jenis Gaji & Tunjangan yang akan diberikan pada karyawan anda.
  3. Kemudian mengisikan akun Perkiraan sebagai akun penampung dalam Pencatatan Gaji Karyawan yang dilakukan melalui menu Pengaturan | Preferensi | Akun Perkiraan, pada bagian Penggajian Karyawan silakan isikan akun penampung untuk akun Hutang PPh 21, Hutang Premi Pensiun dan Hutang Premi Kesehatan. Note : anda bisa kosongkan pengaturan akun-akun ini jika memang tidak ada fasilitas tunjangan tersebut ke Karyawan anda.
  4. Dan setelahnya, anda bisa melakukan pencatatan Gaji Karyawan melalui menu Buku Besar | Pencatatan Gaji, pilih Tipe Pembayaran dengan Bulanan lalu pilih nama karyawan-nya daan tentukan bulan/periode gaji yang akan dibayarkan serta nilai gaji, potongan serta tunjangan yang diberikan ke karyawan yang bersangkutan. Note : dalam satu formulir pencatatan gaji, bisa mencatat pencatatan gaji lebih dari 1 (satu) orang karyawan.5. Jika sudah membuat Pencatatan Gaji atas karyawan yang dikenai PPh 21, maka otomatis nilai PPh 21 tersebut tercatat pada Laporan SPT PPh 21 yang terdapat di Accurate Online. Anda bisa melihatnya dari menu menu Laporan | SPT PPh 21, kemudian tentukan periode bulan dan tahun yang sama dengan pencatatan gaji, kemudian pilih formulir yang inginkan lalu klik Cetak Formulir.                                                                                          Laporan SPT PPh 21 Karyawan