Berikut ini akan dijelaskan bagaimana penginputan Gaji Karyawan yang dikenakan PPh 21 dengan metode perhitungan Gross Up.

Ilustrasi:
Adam adalah seorang karyawan di PT XYZ dengan status TK/0 dan Gaji Pokok Rp 10.000.000, dengan tunjangan lainnya serta perhitungan PPh 21 Gross Up seperti gambar berikut ini.

Nilai Tunjangan PPH 21 didapat berdasarkan perhitungan berikut ini :

PKP Setahun = Rp 65.757.024, maka formula perhitungan yang digunakan adalah perhitungan pada Lapisan 2 yaitu

= (PKP setahun – Rp 47.500.000) x 15/85 + Rp 2.500.000

= (Rp 65.757.024 – Rp 47.500.000) x 15/85 + Rp 2.500.000

= Rp 5.721.828 (Tunjangan PPH Setahun)

= Rp 5.721.828 / 12 = Rp 476.819 (Tunjangan per bulan)

Dan penginputannya pada Accurate Online agar bisa didapatkan nilai tunjangan yang sesuai, adalah sebagai berikut ini :

  1. Lakukan pencatatan gaji seperti biasa, yaitu melalui menu Buku Besar | Pencatatan Gaji.
  2. Pilih nama karyawan, kemudian isikan gaji serta tunjangan yang diberikan.
  3.  Dan untuk mencatat nilai tunjangan gaji PPh 21 yang dikenakan (perhitungan metode gross up), silakan klik tombol kalkulator disamping informasi ‘Tunjangan PPh’, maka Accurate online akan otomatis menghitung-kan nilai tunjangan PPh 21 sesuai dengan pengaturan dan nilai gaji serta tunjangan dari karyawan yang bersangkutan. Note : ada perbedaan nilai tunjangan PPh 21 pada Accurate online dengan manual, hal ini dikarenakan adanya sistem pembulatan pada Accurate Online.