Penjualan Kepada Customer Dengan Tax Type WAPU dan Pajak Tidak Dipungut

Nilai PPn ini dapat kita balik, sehingga PPn-nya = 0 pada saat kita menerima pembayaran dari customer tersebut, caranya :

  1. Buat Customer Receipt, pilih Customer dan pilih Invoice yang akan diterima pembayarannya dan pilih account Cash/Bank-nya.
  2. Klik kanan di baris Invoice tersebut pilih Disc Info/Write-Off, isi Disc Amount sebesar PPn lalu isi Disc Account dengan account PPn Keluaran (VAT Out) lalu klik Ok, maka bagian Payment Amount dibaris Invoice nilainya tinggal sebesar DPP-nya saja yang akan di terima pembayarannya.
  3. Klik Recalc (hitung), lalu Save & Close .

Jika ada pertanyaan atau ada yang bisa kami bantu. kami dari penjual resmi accurate siap membantu bila kurang jelas bisa kunjungi website kami di www.penjualanonline.id atau bisa juga hubungi kami melalu whatsapp dibawah ini :

 

 

Demikian Tutorial ” Penjualan Kepada Customer Dengan Tax Type WAPU dan Pajak Tidak Dipungut ”

bila ada yang kurang di pahami bisa hubungi team support di e-mail : support@cpssoft.com