Dalam pembuatan sebuah perusahaan atau bisnis, setiap pemilik wajib untuk mengurus surat izin untuk menjalankan sebuah kegiatan usaha. Surat ini dikenal sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan atau disingkat menjadi SIUP. Apa itu SIUP, apa manfaatnya, dan bagaimana cara mengurusnya? Simak artikel ini selengkapnya.

Apa Itu SIUP?

SIUP atau yang disebut Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan sebuah atau sekumpulan dokumen yang digunakan untuk melaksanakan usaha perdagangan.

Surat ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik usaha tanpa terkecuali baik perorangan, CV, PT, hingga BUMN sekalipun. Penerbitan surat ini dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah tempat perusahaan itu didirikan.

Surat ini wajib dimiliki sebagai syarat utama agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya. Keberadaan surat ini menjadi bukti bahwa usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut legal dan sah. Semula surat izin ini memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib untuk diperbarui bila sudah melewati masa berlakunya. Namun, pada tahun 2017, pemerintah menghapuskan aturan ini.

Kegunaan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan ini menjadi alat pemerintah dalam mendata seluruh badan usaha yang ada di Indonesia. Keberadaan SIUP juga memiliki berbagai kegunaan dan manfaat yang bisa dirasakan oleh pemilik usaha. Beberapa kegunaan atau manfaat memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan ini bagi pemilik usaha antara lain:

1. Sebagai Izin Resmi Pemerintah

Pelaku usaha yang akan menjalankan sebuah bisnis atau usaha, selain wajib memiliki produk atau jasa, juga wajib mendapat pengesahan atau legalisir dari pemerintah. Adanya surat izin inilah menjadi bukti perizinan dan legalitas pemerintah atas usaha atau bisnis yang akan dijalankan.

Dengan memiliki surat ini juga akan menyelamatkan pemilik usaha bila sewaktu-waktu pemerintah mengadakan penertiban usaha liar. Legalitas yang diberikan oleh pemerintah pada sebuah bisnis atau usaha akan sangat membantu bila bisnis atau usaha tersebut mengalami kasus hukum. Sehingga dengan memiliki surat izin ini, pemilik usaha dapat terlindungi karena sudah legal di mata hukum.

2. Sebagai Syarat Utama Penunjang Usaha

SIUP tidak hanya digunakan sebagai bukti legalitas pemerintah atas usaha yang dijalankan, tetapi juga menjadi persyaratan utama untuk kegiatan penunjang usaha. Yang dimaksud dengan kegiatan penunjang usaha ini antara lain pengajuan pinjaman modal usaha ke bank atau pengajuan investasi kepada calon investor.

Baca Juga :  Pengertian, Perbedaan dan Jenis mengenai Hutang Jangka Panjang dan Hutang Jangka Pendek pada Akuntansi

Baik bank maupun calon investor tentu tidak ingin modal yang diinvestasikan melayang begitu saja karena ulah perusahaan bodong. Sehingga mereka pasti akan meminta surat izin usaha ini sebagai bukti bahwa perusahaan benar-benar legal secara hukum di Indonesia.

Dari penjelasan sebelumnya, keberadaan SIUP akan melindungi pemilik usaha dari penertiban usaha ilegal oleh pemerintah. Begitu pula dengan calon investor atau bank, dengan melihat surat izin usaha ini dapat menyelamatkan modal atau investasi yang ditanamkan, agar tidak hilang akibat penertiban usaha ilegal tersebut.

3. Membantu dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

Dalam menjalankan usaha atau bisnisnya, perusahaan atau pelaku bisnis tidak sedikit yang melakukan perdagangan internasional dalam bentuk ekspor dan impor. Kegiatan ekspor dan impor berkaitan dengan perusahaan yang berada di luar negeri. Sehingga untuk menjalin kerja sama, dibutuhkan beberapa dokumen legalitas seperti Surat Izin Usaha Perdagangan.

Dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan ini tidak hanya dibutuhkan saat melakukan kerja sama dengan perusahaan luar negeri, tetapi juga proses di bea cukai. Agar barang yang dikirim atau diterima dapat lolos dari bea cukai, harus dibuktikan dengan bukti izin melakukan kegiatan ekspor dan impor. Salah satu syaratnya adalah dengan menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

Apa Itu Siup

Persyaratan Administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan

Dari penjelasan tentang apa itu SIUP dan manfaatnya menunjukkan betapa pentingnya surat ini. Untuk melakukan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan, dibutuhkan beberapa dokumen administrasi sebagai syarat utama. Masing-masing bentuk usaha membutuhkan syarat administrasi yang berbeda-beda. Berikut ini adalah syarat administrasi dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan yang dibutuhkan.

1. Untuk Perseroan Terbatas dan Perusahaan Perorangan

Untuk perseroan terbatas dan perusahaan perorangan, dokumen administrasi yang dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi KTP Direktur utama, penanggung jawab perusahaan, atau pemegang saham utama.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Surat Keterangan Domisili
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan perseroan terbatas yang dilengkapi dengan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum. Khusus untuk Perusahaan Perorangan tidak perlu dilengkapi dengan akta pendirian perusahaan perseroan terbatas.
  • Pas Foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dari direktur utama, pemilik perusahaan, atau penanggung jawab.
  • Dokumen tambahan seperti Neraca Perusahaan, Surat Izin Gangguan, Surat Izin Teknis, dan Surat Izin Prinsip, serta AMDAL.
Baca Juga :  Berikut Pengertian Analisis Transaksi Dalam Akuntansi

2. Koperasi

Persyaratan dokumen pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan untuk koperasi berbeda dengan perusahaan. Berikut ini beberapa syarat administrasi dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan untuk koperasi.

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP dari Dewan Pengurus dan Pengawas Koperasi. Dilengkapi juga dengan daftar susunan dewan pengurus dan pengawas koperasi.

  • Fotokopi NPWP dan Akta Pendirian Koperasi
  • Fotokopi Surat Izin Tinggal atau Domisili
  • Neraca terkait
  • Pas foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dari dewan pengurus dan pengawas koperasi.
  • Dokumen tambahan seperti AMDAL dan surat lainnya.

Prosedur Pembuatan SIUP

Setelah mengetahui pengertian apa itu SIUP, manfaat, serta apa saja dokumen persyaratannya, maka selanjutnya adalah tentang prosedur pembuatan SIUP. Proses pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ini tidak terlalu rumit, ketika sudah mengetahui alur, prosedur, dan persyaratannya. Berikut ini adalah prosedur lengkap cara pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan:

1. Menyiapkan dokumen persyaratan

Langkah pertama dalam prosedur pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dengan menyiapkan dokumen-dokumen administrasi. Dokumen administrasi persyaratan ini berbeda untuk masing-masing bentuk usaha. Dokumen persyaratan administrasi ini meliputi fotokopi KTP pemilik usaha, direktur utama, atau pemegang saham. Dilengkapi pula dengan foto pemilik usaha dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

2. Mengambil dan Mengisi Formulir Pendaftaran

Ketika dokumen persyaratan sudah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah dengan mengambil dan mengisi formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan ini bisa diambil di kantor Dinas Perindustrian atau Perdagangan setempat.

Idealnya, pengambilan dan pengisian formulir pendaftaran ini harus dilakukan oleh pemilik atau direktur utama perusahaan. Bila direktur utama atau pemilik perusahaan sedang berhalangan, proses pengambilan dan pengisian formulir ini bisa dilakukan oleh orang lain dengan melampirkan surat kuasa.

Dalam formulir pendaftaran tersebut terdapat kolom tanda tangan yang hanya diperbolehkan diisi oleh pemilik atau direktur utama atau yang mewakili. Siapkan pula materai sebesar Rp6.000,- sebagai persyaratan yang akan ditempelkan pada formulir.

3. Membayar Biaya Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan

Setelah mengisi formulir pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan dengan lengkap, langkah selanjutnya adalah membayar biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan tersebut. Pembayaran biaya pembuatan ini berbeda-beda sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing yang ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing wilayah. Biaya pembuatan surat ini juga berbeda-beda untuk masing-masing wilayah.

Baca Juga :  Bisnis Anda Ingin Menembus Pasar Internasional? Perhatikan 10 Hal Ini

4. Mengambil Surat Izin Usaha Perdagangan

Idealnya, Surat Izin Usaha Perdagangan ini akan siap dalam waktu kurang lebih dua minggu. Setelah dua minggu, petugas dari kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan menghubungi perusahaan atau yang mewakili. Kemudian pemilik usaha atau yang mewakili dapat mengambil langsung Surat Izin Usaha Perdagangan di kantor tempat pembuatan surat tersebut.

Kesimpulan

Dari penjelasan apa itu SIUP menunjukkan keberadaan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP sangat penting bagi semua bentuk usaha yang ada di Indonesia.

Adanya SIUP ini tidak hanya sebagai bukti bahwa perusahaan memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan usaha saja, namun juga akan membawa nama baik dan kredibilitas perusahaan di mata masyarakat dan berkekuatan hukum.

Jika Anda sudah melakukan pengelolaan legalitas dengan baik, langkah yang tak kalah penting selanjutnya adalah melakukan pengelolaan keuangan dan anggaran untuk pengluaran bisnis yang optimal. Buatlah rencana pengeluaran pada proses pembukuan yang terstruktur sehingga tidak ada pemborosan pada pos pengeluaran Anda nantinya.

Untuk memudahkan Anda melakukan proses pembukuan, gunakanlah software akuntansi yang memiliki fitur terlangkap yang akan mempermudah proses pengelolaan dan pencatatan data finansial bisnis Anda, salah satunya adalah Accurate Online.

Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud buatan Indonesia yang sudah dikembangkan sejak 20 tahun lalu dan juga telah dipercaya oleh lebih dari 300 ribu pengguna.

Hanya dengan 200 ribun perbulan, Anda akan mendapatkan fitur terbaik seperti pencatatan dan pengeluaran dalam bisnis, otomasi dan kostumisasi faktur, pengelolaan dan pemantauan stok, multi cabang, multi gudang, multi mata uang, payroll, penghitungan dan pelaporan pajak, rekonsiliasi transaksi otomatis, penghitungan aset, otomasi lebih dari 200 jenis laporan keungan, dan masih banyak lagi.

Jadi apalagi yang masih Anda ragukan? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: