Pajak pada dasarnya akan ditentukan oleh pemerintah terlebih dahulu. Di mana penentuan pajak ini didasarkan pada besar tidaknya penghasilan yang diterima oleh seseorang. Namun untuk pembayaran pajak ini dilakukan setiap periode tertentu. Periode tersebut biasanya dalam jangka satu tahun. Salah satunya adalah dengan menggunakan pajak penghasilan final atau disingkat PPh Final.

Pengertian Pajak Penghasilan Final

Pajak penghasilan final atau disingkat dengan PPh Final ini dapat diartikan sebagai pajak untuk membayar tarif tertentu. Selain itu, PPh Final ini juga dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak. Di mana pajak yang dikenakan tersebut berdasarkan dari penghasilan yang diterima atau didapatkan oleh seseorang selama satu tahun. Jika pembayaran pajak tiba maka ada beberapa persyaratan untuk pelunasan.

PPh Final bisa dikatakan lunas jika memenuhi persyaratan seperti melakukan pembayaran. Selain melakukan pembayaran juga ada pemotongan atau pemungutan tarif yang dibayar tersebut. Pemotongan dan uang yang disetor tersebut bukan pembayaran muka, syarat tersebut menjadi pemicu terjadinya wajib pajak yang menyatakan telah lunas.

Namun PPh Final ini diterapkan tidak ke semua jenis penghasilan yang ada. Karena hal tersebut dilandasi dengan Pasal 4 ayat 2 mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Di mana dalam pasal tersebut memiliki beberapa pertimbangan yang memuat kesederhanaan, kemudahan, dan pengawasan. Selain itu, penghasilan yang menggunakan PPh ini tentu tidak dikenakan lagi pada SPT Tahunan.

Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Non Final

Pajak penghasilan pada umumnya dapat dibagi menjadi dua yaitu PPh Final dan juga PPh Non Final. Di mana PPh final ini merupakan tarif yang pelunasannya tidak dikenakan kembali SPT.

Namun sebaliknya PPh non final ini dapat diartikan sebagai tarif untuk penghasilan tetapi dikenakan SPT Tahunan. Untuk lebih jelasnya mengenai perbandingan ini dapat disimak sebagai berikut.

1. Berdasarkan Sistem Hitung

Untuk perbedaan yang pertama dapat dilihat dari adanya perbedaan dari sistem penghitungan. Di mana untuk PPh final akan dihitung dengan secara langsung. Penghitungan secara langsung tersebut dijadikan sebagai satu kesatuan namun tidak dikaitkan dengan perhitungan penghasilan yang lain. Sementara untuk perhitungan PPh non final dihitung secara tidak langsung.

Perhitungan dari PPh non final ini dapat dihitung dari penghasilan bruto. Kemudian penghasilan bruto tersebut nantinya akan ditambah dengan biaya lain.

Untuk biaya lain ini dapat berupa biaya perolehan, pemeliharaan, dan juga biaya tagihan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jika penghasilan yang didapat dikenakan PPh final maka tidak perlu untuk dihitung kembali.

2. Tarif

Selanjutnya dapat dilihat dari tarif yang dikenakan untuk setiap penghasilan yang dikenakan. Di mana tarif yang dikenakan untuk kedua jenis PPh ini tentunya sangat berbeda. Meskipun begitu tarif untuk PPh ini tentunya berasal dari peraturan yang ada. Karena tarif tersebut memang sudah diatur terlebih dahulu oleh pemerintah sebelum memberikan kesepakatan tari yang berlaku.

Adapun peraturan yang dijadikan dasar dalam menentukan tarif PPh final ini adalah berdasarkan pasal 4 ayat 2. Di mana pasal tersebut mengenakan biaya tarif untuk bunga deposito sebesar 20 %. Namun untuk penghasilan dari undian hadiah tarif dikenakan sebesar 25 %. Berbeda halnya dengan tarif yang dikenakan dengan PPh non final yang berdasarkan dengan Peraturan Presiden.

3. Waktu Penyetoran

Perbedaan pajak penghasilan final dan pajak penghasilan non final juga dapat dilihat dari waktu penyetoran. Di mana waktu penyetoran untuk PPh final dapat dilihat dari jumlah pajak yang dipotong. Pemotongan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang bersangkutan maupun dari setoran yang dibayar sendiri. Kemudian nantinya akan di kredit pada saat SPT Tahunan.

Berbeda halnya dengan pajak penghasilan non final yang lebih mengutamakan suatu kewajiban. Setelah mengutamakan kewajiban selanjutnya bisa dibayar tunai pada saat melakukan penyetoran yang akan dilaporkan kepada SPT Tahunan.

Pembayaran dapat dikatakan lunas apabila seseorang sudah melakukan perhitungan pajak yang dihitung pada waktu akhir tahun.

Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

Setelah mengetahui mengenai perbedaan dari pajak penghasilan final dan pajak penghasilan non final. Ada pula berbagai jenis penghasilan yang dikenakan oleh pajak tersebut.

Karena memang pada dasarnya tidak semua penghasilan yang didapat akan dikenakan pajak penghasilan tersebut. Berikut ini merupakan paparan mengenai jenis penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final.

1. Bunga Deposito

Penghasilan pertama yang akan dikenakan pajak tersebut adalah penghasilan yang didapatkan dari bunga deposito. Di mana bunga deposito ini akan ditentukan terlebih dahulu oleh pihak bank kemudian dibebankan kepada pihak nasabah yang bersangkutan. Bunga deposito ini akan diberikan jika seseorang sudah melakukan penyimpanan deposito di bank, hal tersebut menjadi keuntungan nasabah di bank.

Tarif PPh Final pada bunga deposito adalah sebesar 20%

2. Bunga Obligasi

Bunga obligasi dapat diartikan sebagai utang yang dimiliki dari pihak penerbit obligasi. Di mana bunga tersebut akan dibebankan kepada pihak yang memegang obligasi yang disertai dengan ketentuan.

Untuk ketentuan yang dimaksud adalah untuk membayar kembali pokok utang tersebut. Maka dari itu seseorang biasanya akan mendapatkan penghasilan dari bunga obligasi ini.

Bunga dari obligasi dengan kupon sebesar:

  1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
  2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.

Diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar:

  1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
  2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar:

  1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
  2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:

  1. 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.
  2. 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

3. Hadiah Undian

Penghasilan yang didapat dari hadiah undian ini biasanya berasal dari undian yang dilakukan oleh pihak penyelenggara kepada nasabah.

Pada sebuah bank misalnya, undian tersebut terjadi apabila seorang nasabah sudah menabung di bank dalam jumlah yang banyak kemudian akan mendapatkan kupon. Adapun hadiah yang bisa didapatkan dapat berupa kendaraan, alat elektronik, maupun hadiah untuk berangkat umroh.

Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan. Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.

Namun, atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto
  2. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku
  3. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

Pajak Penghasilan Final

4. Transaksi Penjualan Saham

Adapun penghasilan yang didapatkan berasal dari transaksi penjualan saham perusahaan di bursa efek. Di mana penjualan saham tersebut dapat dijadikan sebagai sebuah penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan. Sehingga penghasilan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan final dan akan dilunasi. Karena memang hasil penjualan tersebut bisa dalam jumlah yang besar.

Pajak yang dikenakan merupakan pajak penghasilan yang bersifat final/PPh final. Sedangkan, berdasarkan PPh pasal 4 ayat 2, tarif yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak dari transaksi penjualan saham di bursa efek, adalah sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

5. Usaha Jasa Konstruksi

Usaha jasa konstruksi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan untuk konsultasi mengenai konstruksi. Di mana masyarakat menjadikan usaha tersebut sebagai wadah dalam mewujudkan bangunan. Adapun fungsi dari bangunan ini dapat dijadikan sebagai prasarana dalam aktivitas sosial ekonomi di dalam masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan pembangunan nasional yang dilakukan.

PP Nomor 51 Tahun 2008 dapat diterapkan apabila pemenuhan persyaratan pengusaha jasa konstruksi telah mendapatkan izin usaha atau sertifikasi jasa konstruksi (Sertifikat Badan Usaha – SBU) dari lembaga berwenang (misalnya LPJK). Berdasarkan sertifikat jasa konstruksi (SBU) yang telah diperoleh dan masih berlaku, maka tarif pengenaan pajaknya adalah:

  1. Pajak 2% untuk jasa pelaksanaan konstruksi oleh penguasaha berkualifikasi kecil.
  2. Pajak 3% untuk jasa pelaksanaan konstruksi oleh penguasaha berkualifikasi menengah atau besar.
  3. Pajak 4% untuk jasa perencanaaan maupun pengawasan (berlaku baik pengusaha berkualifikasi kecil, menegah atau besar).

Apabila Sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah tidak berlaku, karena alpa atau lalai melakukan registrasi ulang, maka tarif PPh Final-nya adalah:

  1. Pajak 4% untuk jasa pelaksanaan konstruksi.
  2. Pajak 6% untuk jasa perencanaan maupun pengawasan konstruksi

6. Sewa Tanah dan Bangunan

Biasanya seseorang memiliki tanah yang luas dan akan disewakan untuk memenuhi berbagai kepentingan. Selain tanah, bangunan juga dapat disewakan untuk mendapatkan penghasilan. Namun penghasilan tersebut nantinya akan dikenakan pajak penghasilan final. Untuk sewa tanah dan bangunan ini akan dihitung setiap tahun.

Pada dasarnya terdapat dua aspek perpajakan atas sewa tanah dan bangunan, yakni PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Atas pembayaran biaya sewa tanah dan bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% x seluruh biaya sewa. Pihak penyewa pun wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) ke pemilik tanah dan bangunan tersebut.

Sedangkan, pemilik tanah dan bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN 10% x seluruh biaya sewa atas transaksi sewa tersebut.

Apabila pemilik tanah merupakan PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode/tahun tidak termasuk pajak PPN. Namun, apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Artinya biaya sewa yang dibayarkan penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.

7. Neto Fiskal

Ada pula yang dinamakan dengan penghasilan dari neto fiskal. Penghasilan dari neto fiskal ini dijadikan sebagai wajib pajak pada saat sudah diterima. Penerimaan wajib pajak ini masih berlaku untuk dalam negeri saja baik dari usaha yang dijalankan maupun bukan. Maka dari itu akan dikenakan tarif oleh PPh final.

Kesimpulan

Itulah beberapa informasi lengkap mengenai pajak penghasilan final yang dimulai dari pengertian hingga jenis penghasilan. Di mana jenis penghasilan yang dimaksud adalah jenis penghasilan yang dikenakan pajak tersebut dan harus dibayar dalam setiap periode, dalam hitungan tahun.

Pelaporan pajak adalah hal yang sangat penting bagi Negara dan bisnis, terutama bagi Anda seorang pengusaha atau pemilik usaha.

Jika Anda kesulitan dalam melakukan penghitungan dan pelaporan pajak badan usaha Anda, ada baiknya untuk menggunakan software akuntansi yang memilki fitur penghitungan dan pelaporan pajak secara otomatis, contohnya adalah Accurate Online.

Selain kemudahan dalam proses pembukuan, dengan Accurate Online Anda bisa menuntaskan dan melaporkan kewajiban pajak yang dikenakan sesuai aturan mulai dari hitung, setor, dan lapor pajak, Anda bisa dengan mudah melakukan itu semua dalam satu akun. Untuk mengetahui fitur ini, Anda bisa membacanya melalui artikel ini.

Tertarik menggunakan Accurate Online untuk solusi akuntansi dan perpajakan yang optimal? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

Accurate Online