Kartel adalah bentuk kerja sama rahasia antar beberapa perusahaan—biasanya produsen—yang bertujuan mengontrol pasar. Mereka bisa sepakat soal harga, jumlah produksi, atau wilayah pemasaran agar tidak saling bersaing secara langsung.
Di permukaan, tampak seperti strategi bisnis biasa. Tapi di baliknya, ada upaya untuk “mengatur” pasar demi keuntungan segelintir pihak. Biasanya kartel terbentuk dalam industri yang hanya punya sedikit pemain besar (oligopoli), karena lebih mudah untuk bikin kesepakatan diam-diam.
Kartel ini bukan cuma bikin pasar jadi tidak adil, tapi juga bisa merugikan konsumen karena harga jadi tidak wajar, variasi produk terbatas, dan inovasi jadi lesu.
Fungsi dan Tujuan Dibentuknya Kartel
Meski ilegal di banyak negara, kartel tetap terbentuk karena dianggap punya fungsi strategis, seperti:
Mengurangi persaingan bisnis agar tiap anggota punya peluang pasar lebih besar
Menstabilkan harga produk agar tidak terjadi perang harga yang merugikan
Menjamin laba bersama karena produksi dan pemasaran sudah diatur
Membagi wilayah pemasaran supaya tidak rebutan pelanggan
Menghindari risiko rugi besar akibat kompetisi ekstrem
Intinya, kartel adalah upaya untuk menciptakan “kenyamanan” dalam bisnis, tapi dengan mengorbankan konsumen dan keadilan pasar.
Jenis-Jenis Kartel dan Contohnya
Dalam praktiknya, kartel dibagi ke dalam beberapa jenis, tergantung pada fokus kesepakatannya.
1. Kartel Harga
Produsen sepakat untuk tidak menjual produknya di bawah harga tertentu. Tujuannya? Supaya tidak terjadi banting-bantingan harga.
Contoh: Beberapa pabrik semen sepakat harga minimum per sak Rp75.000, meski biaya produksinya lebih murah.
2. Kartel Syarat
Mengatur standar produk seperti kualitas, kemasan, hingga sistem pembayaran atau pengiriman.
Contoh: Perusahaan makanan beku menetapkan standar berat, kemasan vakum, dan jenis pengiriman agar persaingan tidak terjadi dari sisi layanan.
3. Kartel Rayon
Membagi wilayah pemasaran. Setiap perusahaan hanya boleh menjual di daerah tertentu saja.
Contoh: Satu perusahaan hanya melayani Pulau Jawa, lainnya Sumatera, sehingga tidak ada tumpang tindih pasar.
4. Kartel Kontingentering
Mengatur volume produksi agar jumlah barang di pasar tetap terbatas. Biasanya juga dilengkapi sanksi kalau ada yang melanggar.
Contoh: Dalam industri minyak global, negara-negara OPEC sepakat membatasi jumlah produksi minyak tiap negara.
5. Kartel Penjualan
Seluruh anggota hanya boleh menjual melalui satu kantor pusat atau distributor utama.
Contoh: Beberapa pabrik gula menjual produknya melalui satu lembaga penjualan resmi.
6. Kartel Pool
Semua keuntungan dikumpulkan dalam satu kas bersama, lalu dibagi sesuai kesepakatan.
Contoh: Produsen baja yang menghimpun keuntungan penjualan bersama untuk dibagi berdasarkan kontribusi produksi masing-masing.
Karakteristik Kartel
Berikut ciri khas dari praktik kartel yang perlu diwaspadai:
Terjadi dalam pasar oligopoli dengan pemain besar yang jumlahnya sedikit
Kesepakatan tertutup atau tidak diumumkan ke publik
Tidak ada persaingan harga di antara anggota kartel
Kontrol pasar tidak mutlak, tapi signifikan
Sulit dikenali secara kasat mata, kecuali diselidiki oleh otoritas pengawas
Perusahaan dalam kartel cenderung bermain aman. Mereka tidak khawatir produk tidak laku, karena harga dan pasarnya sudah “diatur”.
Dampak Kartel terhadap Bisnis dan Ekonomi
Dampak Negatif
Harga produk menjadi tidak rasional dan memberatkan konsumen
Inovasi dan kreativitas menurun karena semua merasa “aman”
Pasar jadi tidak sehat dan menutup peluang bagi pemain baru
Memicu inflasi akibat kenaikan harga produk penting
Menurunkan daya beli masyarakat
Ketimpangan ekonomi melebar karena hanya segelintir pihak yang diuntungkan
Dampak Positif (dalam konteks internal pelaku kartel)
Meningkatkan stabilitas perusahaan dari sisi laba dan operasional
Mengurangi risiko PHK karena produksi dan pendapatan lebih terprediksi
Hubungan antar perusahaan jadi lebih harmonis
Harga pasar lebih terkendali meski tidak adil
Kenapa Kartel Dilarang di Indonesia?
Di Indonesia, praktik kartel dilarang dan diawasi oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Meskipun undang-undangnya sudah jelas, praktik kartel masih saja muncul, terutama di industri-industri besar seperti makanan pokok, bahan bangunan, dan energi. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa merusak sistem ekonomi dan menciptakan ketidakadilan sosial.
Kartel memang bisa terlihat menguntungkan bagi perusahaan, tapi efek jangka panjangnya jauh lebih merugikan masyarakat luas. Itulah kenapa pemerintah melarang praktik ini, dan pebisnis harus mulai membiasakan diri bersaing secara sehat.
Kalau kamu pelaku usaha, fokus saja pada kualitas produk, pelayanan pelanggan, dan efisiensi operasional. Salah satu cara untuk menjalankan bisnis dengan baik adalah dengan menggunakan software akuntansi digital seperti Accurate Online.
Dengan Accurate, kamu bisa:
Mencatat semua transaksi secara otomatis
Menyusun laporan keuangan dengan cepat
Mengelola stok barang dan aset perusahaan
Memantau utang-piutang tanpa ribet
Mau coba? Kamu bisa pakai Accurate Online gratis selama 30 hari. Cocok banget buat kamu yang pengen mengelola bisnis secara profesional, tanpa perlu pusing urusan akuntansi.