Salah satu bentuk kepatuhan seorang warga terhadap negaranya adalah membayar pajak. kesempatan ini akan diulas mengenai tarif pajak serta pengelompokan pajak yang ada di Indonesia. Bagi yang belum memahami nilai dari tax rate yang akan dibayarkan maka perlu menyimak ulasan ini.
Sebagai informasi, setiap jenis pajak memiliki tarif yang berbeda-beda sehingga perlu pemahaman mengenai jenis-jenisnya. Perbedaan tarif pajak ini telah diatur oleh pemerintah untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.
Tujuan utama diberlakukannya tarif terhadap pajak adalah agar tercipta keadilan di seluruh lapisan masyarakat sesuai amanat undang-undang.
Pengertian Tarif Pajak
Secara umum, tarif dapat diartikan sebagai besaran nilai yang dikenakan untuk barang tertentu. Jika dihubungkan dengan pajak, maka tarif adalah besarnya nilai yang menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintah.Tarif yang berlaku untuk pajak telah diatur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Jadi, tarif pada pajak ini membantu wajib pajak untuk mengetahui besaran pajak yang wajib dipenuhi. Informasi tambahan, setiap tarif pada pajak berbeda-beda tergantung dari jenisnya. pemberlakuan tarif pajak juga berlaku untuk semua subjek pajak seperti individu maupun badan usaha.
Pajak sendiri adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap nilai pada pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang ada di Indonesia.
Jenis-Jenis Tarif Pajak
Di Indonesia ada beberapa tarif pajak yang berlaku diantaranya tarif pajak progresif, degresif, proporsional, hingga tetap. Ini membantu subjek pajak, wajib pajak dan objek pajak mengetahui jenis dan besaran pajak yang akan dibayarkan. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jenis tarif pada pajak.
1. Proportional Flat Tax Rate (Tarif Pajak Proporsional)
Jenis tarif pajak yang pertama adalah proportional flat tax rate yang menggunakan persentase tetap pada pajak. Artinya meskipun nilai objek pajak (mobil, motor, dan lainnya) naik, ini tidak akan mempengaruhi persentase tax rate yang dibayarkan. Meskipun harga mobil naik, itu tidak akan mengubah tax rate yang akan dibayarkan.
Proportional flat tax rate diberlakukan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PPN sendiri merupakan pajak yang berlaku untuk barang atau jasa yang mengalami penambahan nilai yang beredar dari produsen ke konsumen. UU No.8 Tahun 1983 mengemukakan objek pajak yang dikenakan pajak PPN diantaranya impor dan ekspor barang.
2. Progressive Tax Rate (Tarif Pajak Progresif)
Jenis pajak yang kedua adalah progressive tax rate yakni jenis pajak yang memiliki tingkat tax rate yang besar. Peningkatan tax rate ini mengikuti pendapatan dari pengenaan pajak yang artinya jika dasar pengenaan pajak semakin besar maka tarifnya juga semakin besar. Biasanya Progressive tax rate ini berlaku untuk pajak penghasilan (PPh).
3. Degressive Tax Rate (Tarif Pajak Degresif)
Jenis tarif pajak selanjutnya adalah deregressive tax rate yang merupakan kebalikan dari progressive tax rate. Jika persentase tax rate untuk progressive tax rate besar, maka degressive memiliki tax rate yang lebih rendah. semakin besar dasar pengenaan pajak, maka tarifnya justru semakin rendah apabila yang berlaku adalah degressive tax rate.
4. Pajak Tetap
Jenis selanjutnya yang akan di bahas adalah pajak tetap yang memiliki besaran tarif yang tetap untuk pengenaan pajak. Jadi, berapa pun nominal pajaknya, tarif yang dikenakan akan tetap atau sama saja. Misalnya bea materai untuk dokumen pajak seperti surat perjanjian dan sebagainya yang terdiri dari dua jenis saja yakni Rp 6.000 dan Rp 3.000.
5. Pajak Ad Valorem dan Spesifik
Jenis tarif pajak terakhir adalah pajak Ad valorem dan spesifik yang diberlakukan untuk barang impor dengan persentase tertentu. Pada beberapa kasus dapat dilihat contoh dari jenis ini yakni yakni untuk beras impor dengan tarif 10% dari beratnya. Sedangkan tarif spesifik lebih dikhususkan untuk pajak barang impor juga.
Pengelompokan Pajak di Indonesia
Pajak adalah hal yang wajib dibayarkan kepada Negara baik pribadi atau badan usaha yang sifatnya memaksa. Tidak ada tawar menawar mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan karena ini sudah diatur dalam undang-undang. Ada beberapa pengelompokan pajak yang berlaku di Indonesia yang harus diketahui oleh wajib pajak.
1. Berdasarkan Sifat Pajak
Sifat pajak yang berlaku di Indonesia ada dua yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang dikenakan melihat dari kondisi wajib pajak secara pribadi seperti status kawin dan sebagainya. Umumnya, pajak wajib bagi warga Indonesia, namun pihak asing juga wajib membayar pajak jika memiliki kaitan ekonomi di Indonesia (pengusaha).
Sedangkan pajak objektif merupakan melihat sifat dari objek pajak dalam hal ini barang. Berbeda dengan pajak subjektif, pajak objektif tidak memperhatikan kondisi objek dan wajib pajak. Pajak objektif ini melihat dari penghasilan wajib pajak sesuai aturan undang-undang seperti penggunaan barang kena pajak atau memiliki barang mewah seperti PPN.
2. Berdasarkan Pihak Penanggung Pajak
Pengelompokan selanjutnya yakni pembayaran pajak kepada pihak lain dengan kondisi tertentu. Secara umum ada dua pihak penanggung pajak yakni pembayaran pajak langsung yang tidak bisa dialihkan kepada orang lain. Artinya wajib pajak tidak boleh membebankan pembayaran pajak kepada pihak lain selain dirinya.
Kedua, yakni pembayaran pajak tidak langsung dimana pembayaran pajak boleh dilakukan pihak lain. Ini karena tarif yang berlaku hanya untuk objek pajak saja (barang) bukan untuk wajib pajak seperti pada pembayaran pajak langsung.
3. Berdasarkan Pihak Pemungut Pajak
Selanjutnya yakni golongan pihak pemungut pajak sebagai badan yang ditunjuk untuk memungut pajak dari wajib pajak, objek pajak dan subjek pajak. Secara umum ada 2 pihak pemungut pajak yang ada di Indonesia yakni pusat dan daerah yang akan diulas berikut ini.
A. Pajak Negara/Pusat
Seperti namanya, pihak yang memungut pajak ini merupakan pemerintah pusat yang tujuannya untuk membiayai seluruh rumah tangga. Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat ini bertujuan untuk pemerataan pendapatan pemerintah daerah yang ada di Indonesia sebagai wujud keberlangsungan Negara. Beberapa jenis pajak Negara yang dipungut oleh pemerintah adalah :
- Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebankan kepada penghasilan badan usaha atau individu.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dibebankan untuk barang atau jasa yang mengalami penambahan nilai yang beredar dari produsen ke konsumen
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bea materai untuk dokumen pajak.
- Cukai, untuk orang yang menikmati objek cukai.
- Pajak Bumi Bangunan (PBB).
B. Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah ini menjadi sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD inilah yang akan digunakan untuk membangun dan mengembangkan daerah. Sama dengan pajak Negara, pajak ini juga wajib dibayarkan oleh wajib pajak di daerah. Adapun beberapa jenis sumber pajak daerah yaitu:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
- PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).
- Pajak Air Permukaan.
- Pajak Rokok, Hotel, Restoran, Reklame, dan sebagainya.
Kesimpulan
Itulah informasi seputar tarif pajak serta pengelompokan pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak wajib dibayarkan oleh seluruh warga Indonesia sebagai wajib pajak serta warga asing yang memiliki penghasilan di Indonesia. Tingkatkan kesadaran untuk membayar pajak agar pendapatan Negara maksimal, termasuk jika Anda adalah pemilik bisnis.
Jika Anda adalah seorang pemilik bisnis yang sedang kesulitan dalam melakukan proses pembukuan dan penghitungan atau pelaporan pajak usaha setiap tahunnya, kami sarankan Anda mencoba software akuntansi yang memilik fitur terlengkap untuk proses pembukuan dan perpajakan seperti Accurate Online.
Accurate Online adalah software akuntansi yang memiliki fitur terlengkap untuk setiap jenis bisnis di Indonesia. Hanya dengan 200 ribu perbulan, Anda bisa mendapatkan fitur pencatatan dan pengeluaran bisnis, penghitungan dan pelaporan pajak, pengelolaan dan penghitungan aset, payroll, multi cabang, multi gudang, otomasi lebih dari 200 jenis laporan keuangan, dan masih banyak lagi.
Jadikan proses pembukuan bisnis Anda menjadi lebih mudah dengan menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: