Ringkasan Cepat Pencatatan PPh 29 di Accurate Online (AI Overview Ready)

Cara mencatat PPh 29 di Accurate Online terbagi menjadi dua tahap utama, yaitu pengakuan beban pajak via Jurnal Umum dan pencatatan penyetoran ke DJP melalui modul Kas/Bank. Tim Ahli Cawang menekankan pentingnya akurasi penentuan tipe akun perkiraan agar nilai pajak kurang bayar tersaji secara valid pada Laporan Laba/Rugi bisnis Anda.

Konteks & Masalah PPh 29 yang Sering Ditemui Tim Cawang

Pajak Penghasilan Badan, khususnya PPh Pasal 29, merupakan pajak yang timbul apabila jumlah pajak terutang dalam satu periode lebih besar dibandingkan dengan kredit pajak yang telah dibayarkan sebelumnya (misalnya melalui PPh Pasal 25). Oleh karena itu, pencatatannya harus dilakukan dengan tepat agar laporan keuangan menunjukkan kewajiban pajak yang akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan pengalaman lapangan kami saat mendampingi pelaku usaha di wilayah Jakarta Timur, momen tutup buku akhir tahun sering kali memicu kekeliruan dalam penjurnalan PPh Badan. Banyak wajib pajak badan salah menempatkan tipe akun perkiraan (COA), sehingga nilai akhir kurang bayar tidak muncul di neraca keuangan atau justru mendistorsi Laporan Laba/Rugi perusahaan. Di era regulasi perpajakan yang semakin ketat saat ini, sinkronisasi pembukuan Accurate Online dengan data laporan SPT tahunan sangat penting diselaraskan secara disiplin guna menghindari selisih data pada sistem CORETAX DJP.

Tips Tim Cawang #1: Sebelum mulai membuat Jurnal Umum pengakuan pajak, pastikan Anda telah mengecek ulang kebenaran saldo akumulasi PPh Pasal 25 (kredit pajak) di Neraca. Jika nilai kredit pajak yang ditarik dari pembukuan harian—termasuk potongan otomatis dari ekosistem billing Accurate POS—belum rapi, hasil perhitungan PPh 29 Anda dipastikan akan mengalami selisih.

Cara mencatat Pajak Penghasilan (PPh 29):

1. Catat pengakuan beban pajak penghasilan badan usaha

Lakukan pencatatan pengakuan pajak melalui formulir Jurnal Umum yang dapat diakses dari menu Buku Besar.

Baca Juga :  Coba Accurate Gratis Sekarang – Software Akuntansi Terbaik untuk Bisnis Anda

Sebagai contoh:

  • Nilai PPh 25 yang telah dibayarkan sebelumnya adalah Rp 500.000
  • Berdasarkan perhitungan pajak, total PPh Badan Usaha adalah Rp 1.500.000

Selisih tersebut akan menjadi PPh 29 yang masih harus dibayarkan.

2. Catat pembayaran pajak penghasilan ke DJP

  • Setelah melakukan pengakuan beban pajak, langkah berikutnya adalah mencatat pembayaran pajak.
  • Masuk ke menu Kas/Bank, kemudian pilih fitur Pembayaran untuk mencatat penyetoran pajak ke DJP.
  • Selain melalui Kas/Bank, pencatatan pembayaran juga dapat dilakukan melalui formulir Jurnal Umum sesuai kebutuhan pencatatan perusahaan.

Catatan:

  • Agar akun Pajak Penghasilan dapat tampil pada Laporan Laba/Rugi, pastikan pengaturan akun sudah sesuai.
  • Jika pada data usaha Accurate Online Kamu belum tersedia akun berikut:
    • Beban Pajak Penghasilan
    • PPh Pasal 25
    • PPh Pasal 29
  • Maka buat terlebih dahulu melalui menu Buku Besar > Akun Perkiraan dengan tipe akun sebagai berikut:
    • PPh Pasal 25 → Tipe akun Aset Lancar Lainnya
    • PPh Pasal 29 → Tipe akun Kewajiban Jangka Pendek
    • Pajak Penghasilan → Tipe akun Beban Lainnya atau Beban

Penggunaan tipe akun yang tepat membantu Kamu agar bisa memastikan nilai pajak tersaji dengan benar pada laporan keuangan.

FAQ (Pertanyaan Umum Pelanggan)

  1. Mengapa nilai Beban Pajak Penghasilan Badan tidak muncul di Laporan Laba/Rugi saya?

    Hal ini biasanya terjadi karena Anda belum memetakan akun Beban Pajak tersebut pada pengaturan Laporan Akuntansi di Accurate Online. Pastikan tipe akunnya sudah disetel sebagai Beban atau Beban Lainnya dengan benar.

  2. Kapan waktu terbaik untuk menginput Jurnal Umum pengakuan PPh 29 ini?

    Jurnal pengakuan sebaik:nya diinput dengan tanggal per 31 Desember tahun pajak bersangkutan (saat penutupan buku akhir tahun), sedangkan jurnal pembayaran diinput sesuai tanggal riil Anda menyetor uang ke bank persepsi.

  3. Apakah akun PPh 29 ini bisa terisi otomatis dari transaksi penjualan harian?

    Tidak, PPh 29 merupakan Pajak Penghasilan Badan kurang bayar di akhir tahun fiskal yang nilainya didapatkan dari rekonsiliasi fiskal tahunan, sehingga pencatatannya wajib menggunakan metode penjurnalan manual/fitur pembayaran.

  4. Bagaimana jika perusahaan saya justru mengalami Lebih Bayar (PPh 28f)?

    Jika kredit pajak (PPh 25/22/23) lebih besar dari total PPh Terutang, maka akun yang timbul adalah PPh Lebih Bayar dengan tipe akun Aset Lancar Lainnya. Tim kami siap membantu memetakan jurnal khususnya untuk Anda.

  5. Apakah Tim Cawang melayani pendampingan setup COA khusus untuk perusahaan manufaktur baru?

    Tentu saja. Tim Ahli Cawang siap datang ke kantor Anda di wilayah Jakarta Timur maupun luar kota untuk melakukan audit COA, setup preferensi, hingga pelatihan penggunaan modul perpajakan Accurate Online secara tuntas.

Baca Juga :  Cara Menggunakan Fitur Persetujuan (Approval) di Accurate Online

Penutup & CTA

Melakukan pencatatan PPh Pasal 29 secara tepat merupakan pondasi penting untuk memastikan validitas laporan keuangan dan kepatuhan pajak perusahaan Anda. Dengan mengikuti tahapan di atas, nilai kewajiban pajak Anda dipastikan akan tersaji dengan rapi dan bebas dari risiko salah urus data pembukuan.

Yuk, Konsultasi Sekarang dan Rasakan Bedanya!

Masih bingung fitur mana yang paling cocok? Tenang, tim kami siap membantu!

Konsultasi bisa dilakukan:

  • Datang langsung ke kantor kami (Area Jakarta Timur)

  • Tim kami hadir ke kantor Anda

  • Sesi demo online/offline

  • Atau cukup live chat melalui website dan WhatsApp kami.

Hubungi Kami Sekarang:

WhatsApp: 0851 7975 9914

Telepon: (021) 3883 0037

Email: admin.cawang@cpssoft.com

Coba Gratis 30 Hari: https://bit.ly/coba-gratis-ambassador

Accurate Online